Nama : Khadijah
Qurota’ Ain
NPM : 5D414326
Kelas : 4IA12
Dosen : Siti Saidah
1.1
Definisi Perusahaan
Perusahaan
adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan
ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka
mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari
perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
1.2
Regulasi dan Prosedur Pendirian Perusahaan
Pada zaman
sekarang untuk mencari pekerjaan sangat lah susah, keterbatasan perusahaan yang
ada di indonesia membatasi sumber daya manusia yang ada untuk mendapat
kerja. Sehingga tidak sedikit SDM yang ada berpikir untuk membuat usaha baru (
menjadi wirausaha) dibandingkan melamar kerja. Dengan tujuan usaha yang
dirintis menjadi besar dan menjadi sebuah perusahaan yang nantinya dapat terus
berkembang. Berikut ini akan dijelaskan bentuk-bentuk badan usaha yang ada di
indonesia dan prosedur pendiriannya.
Berikut ini adalah syarat
mendirikan sebuah perusahaan :
1.3
Bentuk - Bentuk
Usaha
A. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
B. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya
atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha
tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3
macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
C. Perjan (Perusahaan Jawatan)
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang
seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan
pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan
BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara
perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003
tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti
menjadi PT.KAI
D. Perum (Perusahaan Umum)
Perum adalah perjan yang sudah
diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit
oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status
pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun
status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual
sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah
menjadi persero.
E. Persero
Persero adalah salah satu Badan
Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan,
tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang
kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau
seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero
dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini
tidak memperoleh fasilitas negara.
F. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha
yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan
UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta
adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis
atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya
Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
1. Perusahan
Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang
dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk
mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah
firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha
persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
2. Firma.
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan
oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas
perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan
dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri-ciri Firma:
- Para sekutu aktif di dalam mengelola
perusahaan.
- Tanggung jawab yang tidak terbatas
atas segala resiko yang terjadi.
- Akan berakhir jika salah satu
anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
3. Persekutuan
komanditer.
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap
atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih.
Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
- Sekutu aktif adalah anggota yang
memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang
perusahaan.
- Sekutu pasif / sekutu komanditer
adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak
ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab
atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam. Keuntungan yang
diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
4. Perseroan
terbatas.
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang
modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham
mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas
keuntungan (dividen).
G. Yayasan (Foundation)
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak
merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan
untuk sosial dan berbadan hukum.
1.4
Prosedur dan legalitas Perusahaan
A. Prosedur
Perizinan usaha adalah alat untuk membina,
mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan penerbitan usaha. Mengenai persiapan
pendirian usaha berdasarkan proposal usaha ada 6 hal yang perlu dipersiapkan
dalam mempersiapkan pendirian usaha, yaitu pengurusan izin usaha, penentuan
tempat/ lokasi usaha., pengadaan fasilitas produksi dan bahan baku produksi,
perekrutan dan penepatan SDM (Sumber Daya Manusia), dan persiapan administrasi
usaha.
1. Membuat
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan pemberian
izin tempat usaha yang kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan
gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. Sedangkan Surat Izin
Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan
di likasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan
lingkunagan. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO/Hinder
Ordonantie) harus diperpanjang atau daftar setiap lima tahun sekali.
2. Membuat
Nomor Rekening Perusahaan
Sebelum membuat akta pendirian perusahaan, notaris
akan menanyakan berapa presentase saham masing-masing pemilik. Oleh sebab itu
harus melakukan hal berikut ini.
- Membuat nomor rekening atas nama
perusahaan
- Melakukan setoran modal
- Menyerahkan bukti setoran
3. Membuat
Nama Logo dan Merek Perusahaan
Anda harus merancang dan mendesign identitas dari
usaha terlebih dahulu, yang meliputi
a) Nama perusahaan
b) Logo perusahaan
c) Alamat perusahaan
d) Kartu nama dan tag line (slogan)
e) Kop surat dan dokumen-dokumen
lainnya
f) Stempel perusahaan
g) Maksud dan tujuan usaha
h) Jumlah usaha
i) Susunan direksi dan komisaris
(khusus untuk PT)
4. Membuat
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sudah
menjadi ketetapan pemerintah bahwa setiap wajib pajak baik individu maupun
pemilik perusahaan harus mempunyai Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP). Apabila
omset penjualan mulai berkembang dan terus meningkat dalam jumlah tertentu
diwajibkan mendaftarkan perusahaan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan akan
diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Wajib pajak yang tidak
mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai
pasal 39 Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajaknnya.
5. Membuat
Akta Pendirian Perusahaan
Kesepakatan
tersebut dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan
notaries. Hal ini bertujuan untuk :
a) Menghindari terjadinya perselisihan
b) Memberikan penjelasan status
kepemilikan perusahaan
c) Mencantumkan nilai saham (Presentase
kepemilikan)
d) Mengetahui besarnya modal
Surat perizinan yang hanya ditandatangani diatas
materai oleh RT/RW dianggap kurang sah dihadapan hukum.
Setelah mendapatkan akta pendirian perusahaan, harus
mendaftarkan dan mengesahkan perusahaan ke kementrian terkait, yaitu :
a) Kementrian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia
b) Kementrian tenaga Kerja
c) Kementrian Perindustrian dan
Kementrian Perdagangan
d) Kementrian Pekerjaan Umum
6. Membuat
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Berdasarkan
peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007
tantang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP) adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang
dikeluarakan instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan
sesuai dengan tempat/domisili perusahaan. SIUP dapat di berikan kepada para wirausaha
baik perseorangan, CV, Pt, BUMN, firma, ataupun koperasi.
B. Legalitas
Perusahaan
Legalitas perusahaan atau badan usaha
merupakan unsur yang penting, karena legalitas merupakan jati diri yang
melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat.
Dengan kata lain, legalitas perusahaan harus sah menurut undang-undang dan
peraturan, di mana perusahaan tersebut dilindungi atau dipayungi dengan
berbagai dokumen hingga sah di mata hukum pada pemerintahan yang berkuasa saat
itu. Dalam suatu usaha, faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin
usaha yang dimiliki. Dengan memiliki izin maka kegiatan usaha yang dijalankan
tidak disibukkan dengan isu-isu seperti penertiban atau pembongkaran.
Bentuk
Legalitas Perusahaan
a.
Nama Perusahaan
Nama perusahaan merupakan nama yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya yang melekat pada bentuk usaha atau perusahaan tersebut, dikenal oleh masyarakat, dipribadikan sebagai perusahaan tertentu, dan dapat membedakan perusahaan itu dengan perusahaan lain.
Nama perusahaan merupakan nama yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya yang melekat pada bentuk usaha atau perusahaan tersebut, dikenal oleh masyarakat, dipribadikan sebagai perusahaan tertentu, dan dapat membedakan perusahaan itu dengan perusahaan lain.
b.
Merek
Menurut pasal UU no. 15 tahun 2001 Merek adalah tanda berupa gambar, susunan warna, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Menurut pasal UU no. 15 tahun 2001 Merek adalah tanda berupa gambar, susunan warna, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
c.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki Surat Izin Perusahaan Dagang (SIUP), yaitu surat izim yang diberikan oleh materi atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan secara sah, baik itu perusahaan kecil, perusahaan menengah, apalagi perusahaan besar, terkkecuali perusahaan kecil perorangan.
Untuk memperoleh SIUP, perusahaan wajib mengajukan Surat Permohonan Izin (SPI), yaitu daftar isian yang memuat perincian data perusahaan pengusaha dan kegiatan usaha, dan pengusaha juga wajib membayar sejumlah uang sebagai biaya administrasi. SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggung jawab perusahaan. Bagi pemilik perusahaan yang berdomisili di luar tempat kedudukan perusahaan maka ia harus menunjuk penanggung jawab atau kuasa berdasarkan domisili yang dikuatkan dengan KTP di tempat SIUP diterbitkan.
Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki Surat Izin Perusahaan Dagang (SIUP), yaitu surat izim yang diberikan oleh materi atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan secara sah, baik itu perusahaan kecil, perusahaan menengah, apalagi perusahaan besar, terkkecuali perusahaan kecil perorangan.
Untuk memperoleh SIUP, perusahaan wajib mengajukan Surat Permohonan Izin (SPI), yaitu daftar isian yang memuat perincian data perusahaan pengusaha dan kegiatan usaha, dan pengusaha juga wajib membayar sejumlah uang sebagai biaya administrasi. SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggung jawab perusahaan. Bagi pemilik perusahaan yang berdomisili di luar tempat kedudukan perusahaan maka ia harus menunjuk penanggung jawab atau kuasa berdasarkan domisili yang dikuatkan dengan KTP di tempat SIUP diterbitkan.
d.
Selain perusahaan perdagangan barang atau
jasa, ada pula perusahaan indusri.Sama
halnya dengan perusahaan perdagangan, perusahaan industry pun juga harus
memiliki surat izin yaitu Surat Izin Industri (IUI). Setiap pendirian
perusahaan industry baru atau perluasan wajib memperoleh IUI. Untuk memperoleh
IUI diperlukan tahap persetujuan prinsip yang diberikan kepada perusahaan
industry untuk dapat langsung melakaukan persiapan dan usaha pembangunan,
pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan dan lain-lain yang diperlukan
termasuk dimulainya kegiatan produksi pecobaan. IUI berlaku untuk seterusnya
selama perusahaan industri yang bersangkutan berproduksi.
2.1
Komentar
Dengan
membuat makalah tentang berbagai bentuk badan usaha, saya jadi mengetahui
sedikit banyak tentang bentuk usaha/perusahaan baik yang negeri maupun swasta, serta
prosedur tentang bagaimana perusahaan mendaftarkan diri mereka agar dapat
diakui dan sah di mata hukum. Perusahaan yang ingin membangun perusahaan
sendiri dituntut untuk memenuhi tahapan tahapan dalam membangun perusahaannya. Perusahaan atau bentuk usaha apapun membutuhkan hal yang harus
diperhatikan seperti nama usaha/perusahaan, logo, bentuk usaha yang akan
dijalankan, kemungkinan respon dipasaran dan masih banyak lagi hal yang perlu
diperhatikaan saat seorang wiraswasta ingin membangun perusahaannya sendiri.
Sama
seperti produk atau karya seseorang, perusahaan juga harus memiliki ke-legalan
agar masyarakat tahu bahwa suatu perusahaan telah berdiri dan siap bersaing
dipasaran. Kelegalan ini sangat penting dalam rangka melindungi perusahaan dari
campur tangan pihak yang tidak berkepentingan.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar